Rekrutmen bermasalah
Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar, berpendapat, penangkapan Patrialis menunjukkan buruknya sistem seleksi calon hakim MK.
Menurut Erwin, integritas belum dijadikan sebagai faktor utama dalam penilaian. Hal itu terlihat dari prosesnya yang kental nuansa politis. Misalnya, dalam proses pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK yang sempat diwarnai kontroversi.
Sebagai politisi, banyak pihak yang meragukan independensinya. Kemudian, di sisi lain, pengawasan yang dilakukan Dewan Etik MK juga tidak berjalan dengan baik.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar rekrutmen hakim MK dilakukan lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.
(Baca: Patrialis Akbar, Mantan Politisi Kedua yang Terjerat Korupsi di MK)
Berdasarkan UUD 1945, komposisi hakim MK berjumlah sembilan orang yang diusulkan oleh tiga lembaga negara, yakni presiden, DPR, dan MA. Tiap-tiap lembaga tersebut mengusulkan tiga hakim konstitusi.
Menurut Nasir, dalam hal rekrutmen, hanya DPR yang paling transparan. Sebab, calon yang diajukan akan melewati tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Sementara itu, seleksi oleh MA dan Presiden dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan dalam UU MK perihal perekrutan.
"Saya kira proses rekrutmen harus dibenahi, kalau dari MA dan presiden sering tidak transparan prosesnya," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.