Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menggusur Hanya Memindahkan Kemiskinan..."

Kompas.com - 25/01/2017, 13:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggusuran terhadap warga miskin yang tinggal di tengah kota dinilai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kemiskinan dan upaya untuk meremajakan kota.

Hal tersebut disampaikan Coordinator of program studies of urban studies and planning sekaligus akademisi Savannah State University Amerika Serikat, Deden Rukmana dalam sidang uji materi nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Menurut Deden, meski ada pemberian ganti rugi, penggusuran berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru. 

Misalnya, warga yang berpindah tempat itu harus beradaptasi dengan lingkungan baru yang menjadi tempat tinggalnya.

Selain itu, mereka akan kesulitan mendapatkan akses meraih pekerjaan karena kesempatan bekerja lebih banyak berada di pusat kota.

"Menggusur hanya akan sekadar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru," ujar Deden, Rabu.

Deden melanjutkan, pemindahan warga ke daerah pinggiran juga akan berdampak bagi kota.

Salah satunya, masalah kemacetan. Jalur jalan dari pinggiran ke kota akan mengalami kemacetan parah di pagi hari dan sore hari.

"Dalam jangka panjang akan merugikan kehidupan kota kita juga, karena itu akan membuat kota semakin macet, karena yang semula tinggal di tengah kota jadi ke pinggiran kota. Mereka mesti masuk ke kota dengan kendaraan dan membuat kemacetan," kata dia.

Adapun salah satu solusi mengatasi masalah kemiskinan dan peremajaan kota, menurut Deden, yakni mendorong warga untuk melakukan pembenahan lingkungan tempat tinggalnya secara mandiri.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh warga Kampung Toplang, Jakarta Barat dan warga Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka mengelola sampah untuk dijadikan pupuk kompos yang kemudiannya bisa dijual.

"Aktifitas hijau tersebut merupakan pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan sekaligus menghentaskan kemiskinan," ujarnya.

Dalam sidang uji materi tersebut, Deden menjadi ahli dari pihak pemohon yang merupakan korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Jakarta.

Para pemohon itu yakni, Rojiyanto, warga Papanggo, Jakarta Utara; Mansur Daud warga kawasan Duri, Jakarta Barat; dan Rando Tanadi, pelajar yang mengaku terpaksa putus sekolah dan tak memiliki tempat tinggal akibat penggusuran tersebut.

Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perpu 51/1960 mengenai ketentuan kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna Iahan untuk mengosongkan Iahannya.

Menurut para Pemohon katentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga Negara.

Pamohon juga menilai, pasal tersebut membuka peIuang keterlibatan angkatan perang di dalam penggusuran paksa yang dilaksanakan oleh pemda.

Pada prosesnya, penggusuran kerap disertai tindakan kekerasan terhadap warga negara yang menjadi korban penggusuran dan mangabaikan prosedur relokasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM.

Selain Itu. kepemllikan tanah oleh para Pemohon sebagai warga negara yang sudah mendayagunakan tanah dalam jangka waktu lama juga dijamin oleh beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tantang Paraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menyatakan bahwa penelantaran tanah dapat mengakibatkan pada hapusnya kepemilikan ketentuan.

Dalam kasus-kasus penggusuran paksa, termasuk yang dialami oleh para pemohon, pemerintah sebagai pelaku penggusuran paksa juga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sejalan dengan asas publisitas hukum agraria.

Kompas TV Tolak Penggusuran, Anies Tawarkan Solusi Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com