JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Dirga Ardiansa mengatakan, sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif dapat membungkam partisipasi politik perempuan.
Pada draf rancangan UU Pemilu, pemerintah mengajukan sistem proporsional tertutup.
Pasal 401 mengatur bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih didasarkan pada nomor urut.
Menurut Dirga, perempuan yang menjadi calon anggota legislatif akan kesulitan bertarung mendulang suara untuk mendapatkan kursi.
Alasannya, penentuan keterpilihan tidak berdasarkan jumlah suara, melainkan penentuan prioritas nomor urut oleh elit partai.
"Kandidat perempuan yang punya kompetensi dan kapabilitas di masyarakat itu kesulitan menembus dengan sistem tertutup. Itu akan membungkam partisipasi politik perempuan," kata Dirga, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, ia menilai, sistem proporsional tertutup akan menghilangkan pendidikan politik selama penyelenggaraan pemilu.
Saat sistem proporsional terbuka, masyarakat bisa mencari rekam jejak para calon anggota legislatif.
"Orang-orang hanya cukup pilih partai, enggak perlu pilih orang seperti dulu," ujar Dirga.
Di parlemen, PDI-P merupakan fraksi yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.
Sementara, ada tiga partai yang menginginkan tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka yaitu Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.