Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Yang Tak Berniat Hina Bendera Merah Putih Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/01/2017, 06:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan atribut atau bendera merah putih. Pasalnya, ada spesifikasi khusus yang membedakan bendera RI dengan bendera lainnya.

Kasus pelecehan bendera ini tengah diusut oleh polisi terkait ditemukannya bendera merah putih yang digambari lambang tertentu saat aksi demonstrasi di Mabes Polri, pekan lalu.

"Saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (23/1/2017).

Menurut undang-undang, bendera negara RI punya ukuran tertentu, yakni lebar bendera adalah dua pertiga ukuran panjangnya. Ukurannya juga sudah diatur sesuai keperluan tertentu. Bahannya harus terbuat dari kain yang tidak mudah luntur.

Yusril menganggap, kain yang tak memenuhi kriteria itu tak bisa disebut bendera negara RI.

"Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis bendera negara RI," kata Yusril.

(Baca: Alasan NF Mencoret Bendera Merah Putih dengan Tulisan Arab)

Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Ada juga larangan terhadap setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Yusril mengatakan, semestinya yang dikenakan pidana hanyalah orang yang secara sengaja menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu," kata Yusril.

(Baca: Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...)

Yusril mengatakan, jika tak ada batasan spesifikasi untuk disebut sebuah lenghinaan terhadap bendera merah putih, maka akan banyak sekali orang yang dijerat. Oleh karena itu, polisi diminta bijaksana dan tak tergesa-gesa dalam melakukan penegakan hukum.

Jangan sampai muncul kesan polisi sengaja mengincar kelompok tertentu untuk dikriminalkan.

Menurut Yusril, sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com