Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Yang Tak Berniat Hina Bendera Merah Putih Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/01/2017, 06:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait penggunaan atribut atau bendera merah putih. Pasalnya, ada spesifikasi khusus yang membedakan bendera RI dengan bendera lainnya.

Kasus pelecehan bendera ini tengah diusut oleh polisi terkait ditemukannya bendera merah putih yang digambari lambang tertentu saat aksi demonstrasi di Mabes Polri, pekan lalu.

"Saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (23/1/2017).

Menurut undang-undang, bendera negara RI punya ukuran tertentu, yakni lebar bendera adalah dua pertiga ukuran panjangnya. Ukurannya juga sudah diatur sesuai keperluan tertentu. Bahannya harus terbuat dari kain yang tidak mudah luntur.

Yusril menganggap, kain yang tak memenuhi kriteria itu tak bisa disebut bendera negara RI.

"Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis bendera negara RI," kata Yusril.

(Baca: Alasan NF Mencoret Bendera Merah Putih dengan Tulisan Arab)

Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Ada juga larangan terhadap setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

Yusril mengatakan, semestinya yang dikenakan pidana hanyalah orang yang secara sengaja menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu," kata Yusril.

(Baca: Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...)

Yusril mengatakan, jika tak ada batasan spesifikasi untuk disebut sebuah lenghinaan terhadap bendera merah putih, maka akan banyak sekali orang yang dijerat. Oleh karena itu, polisi diminta bijaksana dan tak tergesa-gesa dalam melakukan penegakan hukum.

Jangan sampai muncul kesan polisi sengaja mengincar kelompok tertentu untuk dikriminalkan.

Menurut Yusril, sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com