Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Riset Pemuda Muhammadiyah soal Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 23/01/2017, 14:51 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah melakukan riset di 10 daerah soal modus jual beli jabatan.

Riset ini dilakukan pada 2-16 Januari 2017 di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Babel, Papua Barat, Deli Serdang, Klaten, Binjai, Tangsel, dan Pariaman.

Dari riset yang dilakukan dengan metodologi wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), dan studi literasi itu, diketahui bahwa praktik  jual beli jabatan seringkali terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.

"Modus jual beli jabatan dilakukan sebelum dan setelah Pilkada. Modusnya politisasi ASN, bandit anggaran, keuntungan dengan jual beli jabatan," kata Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Sulianto, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Virgo menyebutkan, ada balas budi dan balas dendam terhadap ASN yang mendukung petahana setelah penyelenggaraan Pilkada.

Jika ASN menolak untuk terlibat, akan dilakukan mutasi jabatan sebagai balas dendam dari pejabat petahana.

Menurut Virgo, jual beli jabatan lebih banyak terjadi pada pemilihan kepala daerah baru.

Reformasi birokrasi menjadi alasan untuk melakukan perombakan ASN.

"Lebih banyak kepala daerah baru, yang bukan petahana, jual beli jabatan. Alasan reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola, tapi sistem merit tidak bekerja," ujar Virgo.

Peluang jual beli jabatan dapat terjadi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam PP 18/2016, jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dibuat dengan Peraturan Daerah yang ditentukan oleh Pemda dan DPRD.

"Berimplikasi pada jual beli jabatan dan pengangkatan ASN. Kewenangan mutasi dan jabatan juga diberikan kepada Plt (pelaksana tugas). Plt punya potensi jual jabatan," ujar Virgo.

Ia menyebutkan, berdasarkan sampel 10 daerah, harga jual beli jabatan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Umumnya, pembayaran pembelian jabatan dilakukan dengan uang muka sekitar 20-30 persen.

"Dengan uang muka 20 sampai 30 persen, dia akan angsur. Yaitu melalui potongan proyek, biaya harian, perjalanan dinas. Apalagi kalau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) basah. Korupsi terus bergulir," papar Virgo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com