Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif

Kompas.com - 19/01/2017, 09:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memahami dinamika politik yang terjadi terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

Hal itu terkait Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga meminta jatah kursi pimpinan menyusul akan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Fraksi di DPR telah sepakat memberikan PDI-P satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. Sehingga nantinya, pimpinan masing-masing lembaga akan berjumlah enam orang.

"Kalaupun ada dinamika, tapi tetap saja paling banyak enam. Ya lucu juga pimpinan itu sampai 10 atau apa. Saya kira kurang elok untuk lembaga terhormat seperti ini," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Yandri menuturkan, jika nantinya akan ada substansi revisi lebih dari enam pasal yang disepakati, maka lebih baik dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebelum periode DPR/MPR 2019-2024 dimulai. Sehingga nantinya parlemen terbebas dari kepentingan politik praktis.

"Revisinya secara substantif, bagaimana undang-undang ini bukan berlaku temporer. Kemudian dia mengantisipasi pemilu yang akan datang, apa sih yang ideal untuk parlemen ini," tutur Ketua DPP PAN itu.

Yandri menegaskan, pihaknya hanya setuju dengan revisi yang telah disepakati dan tak akan menyetujui jika ada penambahan substansi revisi. Hal itu dilakukan agar parlemen tak ribut dan gaduh hanya karena masalah kursi pimpinan.

"Tidak elok kita berdebat masalah rumah sendiri. Supaya tidak gaduh, itu menjadi gaduh. Kita kan maunya duduk bersama, kolektif kolegial. Kalau bolak balik gini ribut aja DPR. PAN ingin kesepakatan awal itu dihormati semua fraksi," tuturnya.

Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 awalnya digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR untuk mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com