JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memahami dinamika politik yang terjadi terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.
Hal itu terkait Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga meminta jatah kursi pimpinan menyusul akan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Fraksi di DPR telah sepakat memberikan PDI-P satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. Sehingga nantinya, pimpinan masing-masing lembaga akan berjumlah enam orang.
"Kalaupun ada dinamika, tapi tetap saja paling banyak enam. Ya lucu juga pimpinan itu sampai 10 atau apa. Saya kira kurang elok untuk lembaga terhormat seperti ini," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Yandri menuturkan, jika nantinya akan ada substansi revisi lebih dari enam pasal yang disepakati, maka lebih baik dilakukan secara menyeluruh.
Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebelum periode DPR/MPR 2019-2024 dimulai. Sehingga nantinya parlemen terbebas dari kepentingan politik praktis.
"Revisinya secara substantif, bagaimana undang-undang ini bukan berlaku temporer. Kemudian dia mengantisipasi pemilu yang akan datang, apa sih yang ideal untuk parlemen ini," tutur Ketua DPP PAN itu.
Yandri menegaskan, pihaknya hanya setuju dengan revisi yang telah disepakati dan tak akan menyetujui jika ada penambahan substansi revisi. Hal itu dilakukan agar parlemen tak ribut dan gaduh hanya karena masalah kursi pimpinan.
"Tidak elok kita berdebat masalah rumah sendiri. Supaya tidak gaduh, itu menjadi gaduh. Kita kan maunya duduk bersama, kolektif kolegial. Kalau bolak balik gini ribut aja DPR. PAN ingin kesepakatan awal itu dihormati semua fraksi," tuturnya.
Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 awalnya digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR untuk mereka selaku partai pemenang pemilu.
Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.
Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.