Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...

Kompas.com - 18/01/2017, 10:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan melecehkan lambang negara, dugaan penistaan agama, hingga dianggap menghina anggota Hansip.

Beberapa kasus tersebut saat ini masih berada di tingkat penyelidikan.

Dugaan melecehkan Pancasila

Pada 27 Oktober 2016, putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambangi kantor Bareskrim Polri.

Ia mengaku membawa bukti yang mengarah adanya perbuatan penodaan terhadap simbol negara oleh Rizieq, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sukmawati menganggap tak pantas Rizieq sebagai pemimpin ormas bermassa besar melecehkan simbol negara tersebut. Terlebih lagi Soekarno, sang ayahanda, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar, dan tidak hormat," ujar Sukmawati.

"Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," kata dia.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.

(Baca: Diperiksa, Rizieq Ditanya soal Tesisnya tentang Pancasila)

Dugaan penghasutan logo palu arit di uang baru

Ucapan Rizieq kembali menuai kontroversi. Dalam suatu kesempatan, Rizieq menyebut logo Bank Indonesia pada uang baru NKRI menyerupai palu dan arit, yakni lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Komentar Rizieq diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

Mulanya Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor. Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

Kemudian, pada 8 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya.

Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta keterangan dari Bank Indonesia (BI) terkait kebenaran palu arit dalam logo tersebut. (Baca: Polda Metro Jaya Minta Keterangan Ahli dari BI Terkait Logo Palu Arit)

Namun, BI membantah bahwa logo dalam pecahan uang itu merupakan simbol komunisme. (Baca: BI Kembali Tegaskan Tak Ada Simbol Palu Arit pada Rupiah)

Polda Metro Jaya juga menunggu BI untuk melaporkan secara resmi ke polisi.

Dugaan penistaan agama

Kasus ini bermula dari sebuah tayangan video yang merekam Rizieq saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).

Dalam ceramahnya, Rizieq menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak. Ada juga kalimat lainnya yang dianggap menyinggung agama tertentu.

Kemudian, satu per satu laporan pun dilayangkan ke polisi. Pertama, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Keesokan harinya, laporan dari Student Peace Institute (SPI) menyusul dengan gugatan yang sama ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap isi ceramah Rizieq telah menyinggung umat agama tertentu.

Selanjutnya, pada 30 Desember 2016, giliran Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Tak selesai di situ, untuk kali keempat, Rizieq dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kali ini dilaporkan oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran pada 16 Desember 2017.

Berbeda dari sebelumnya, laporan Khoe dilakukan di Bareskrim Polri. Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat beragama.

(Baca: Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi untuk Kali Ketiga)

Pernyataan Rizieq membuatnya mencemaskan toleransi antar-umat beragama yang sudah terjalin selama ini.

Laporan tersebut disertai Pasal 156 dan 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com