JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai semakin tinggi ambang batas parlemen maka semakin baik kualitas demokrasi di sebuah negara. Oleh karena itu, kata Tjahjo, ambang batas sebaiknya selalu meningkat setiap periodenya.
"Kalau bisa setiap lima tahun meningkat," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Saat ini, ambang batas parlemen masih mengacu pada ambang batas pemilu legislatif 2014, yakni sebesar 3,5 persen. Menurut Tjahjo, jikapun tidak ada peningkatan jumlah, maka sebaiknya bertahan pada angka yang sama.
"Ada peningkatan lah. Kalau toh tidak meningkat, ya bertahan, jangan malah mundur," kata Tjahjo.
(Baca: Ini Lima Opsi Ambang Batas Parlemen Pemilu 2019)
Menurut Tjahjo, ramainya polemik lantaran berbagai partai mengusulkan ambang batas yang beragam menjadi bagian dari penyampaian aspirasi. Pemerintah, bertugas menampung aspirasi tersebut.
“Itukan usulan. Kami sebagai pemerintah menampung usulan itu. Dan mari kita bahas bersama di Panja (Panitia Kerja). Besok kami rapat panja buat kluster dulu mana yang penting. Menyerap aspirasi masyarakat, aspirasi parpol,” kata politisi PDI-P tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy, menyatakan, ada lima opsi ambang batas parlemen yang ditawarkan seluruh fraksi untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Ada lima, ada yang mengusulkan sebesar 0 persen; 3,5 persen; 5 persen; 7 persen dan 10 persen. Ya lima itu usulannya," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
(Baca: Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen Dinilai Tak Efektif Sederhanakan Partai)
Ia menambahkan dari kelima opsi tersebut, hanya opsi terakhir yang kemungkinan besar akan ditolak karena terlalu besar.
Ambang batas parlemen sebesar 10 persen, kata Lukman, membawa banyak kerugian bagi keberlangsungan sistem perwakilan di Indonesia. Pasalnya, akan ada banyak suara yang hangus.
Meskipun seorang calon anggota legislatif jumlah suaranya berhasil memperoleh satu kursi, akan tetap hangus bila partainya tak mampu memperoleh 10 persen dari suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.