JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang akan digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, mulai Rabu (27/7/2016) besok, akan turut membahas mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Setelah ambang batas ditentukan, maka Golkar akan memperjuangkannya dalam revisi Undang-Undang Pemilu Presiden dan Undang-Undang Pemilu Legislatif di DPR.
"Sekarang kan ada yang bilang idealnya 5 persen, ada yang tujuh persen. Makanya kami kaji berapa sih yang ideal," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, seusai rapat persiapan rapimnas, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Idrus enggan memprediksi berapa angka ambang batas parlemen yang akan diputuskan oleh Golkar.
Namun, Idrus memastikan ambang batas parlemen pasti diubah dari UU sekarang, yakni 3,5 persen dari perolehan suara pemilu.
Menurut Idrus, angka tersebut sudah tak sesuai dengan Pemilu 2019 di mana pemilu presiden dan pemilu legislatif akan digelar secara serentak.
"Pertama kali pemilu legisatif dan persen dilakukan secara bersama-sama, perlu penataan politik," ujar Idrus.
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas.
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.