Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Khawatirkan "Genk Rape" terhadap Anak Meningkat pada 2017

Kompas.com - 17/01/2017, 11:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengambil langkah antisipasi konkret untuk memberantas kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berjumlah lebih dari satu orang.

Menurut Arist, kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama atau genk rape berpotensi meningkat pada 2017.

"Tahun lalu kami sudah wanti-wanti bahwa diprediksi 2017 terjadi peningkatan kekerasan anak secara bergerombol," ujar Arist saat dihubungi Selasa, (17/1/2017).

"Tahun 2017, baru dua minggu memasuki bulan Januari, di Komnas PA ada pengaduan masuk sebanyak empat kasus yang dilaporkan secara langsung," kata dia.

Adapun empat laporan kekerasan seksual yang masuk ke Komnas PA, yakni pada 2 Januari terjadi kekerasan seksual di Kabupaten Samosir.

Arist menjelaskan, di sana ada dua anak yang merupakan kakak beradik yang diperkosa oleh tetangga dekatnya. Pelaku berjumlah tujuh orang.

Kemudian pada 7 Januari, di Pematang Siantar ada seorang siswi SMP yang diperkosa secara bergiliran oleh delapan pelaku.

"Kejadian itu diawali dengan mengkonsumsi narkotika," kata Arist.

Selain itu, pada 10 Januari, kata Arist, juga terjadi genk rape di Kabupaten Deli Serdang. Korbannya merupakan siswi kelas 6 SD. Ia diperkosa oleh 10 orang karena dendam.

Pada tanggal yang sama juga terjadi di Sorong. K, bocah usia enam tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh tiga orang. Dia ditemukan di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/1/2017) lalu.

"Ini menandakan Indonesia masuk kategori darurat kejahatan seksual bergerombol, atau genk rape," kata Arist.

Menurut Arist, kasus terhadap K di Sorong menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada hukuman berat yang akan dikenakan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Jika pelakunya terbukti termasuk kategori dewasa, maka pemberian hukuman tambahan berupa pengebirian bisa saja dilakukan.

"Ya ini sangat momentum sekali dalam penegakan hukumnya. Berdasar undang-undang itu semestinya para predator seksual itu bisa dihukum sesuai undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan akan terus mendorong dilakukannya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

(Baca juga: Cegah Perkosaan Terhadap Anak Berulang, Ini yang Dilakukan Pemerintah)

Dalam sosialisasi itu, kata Yohana, masyarakat akan diajak untuk berpartisipasi aktif menjaga keamananan dan menciptakan kenyamanan di daerahnya masing-masing.

Sosialisasi ini, kata Yohana, dilakukan melalui satuan petugas (satgas) pemberdayaan perempuan di setiap daerah. Jangkauan sosialisasi hingga ke daerah terpencil.

"Itu kan perlindungan anak terpadu kami sudah bentuk di semua provinsi, bagaimana masyarakat mau dengan aparat desa, tokoh agama, untuk meningkatkan tanggung jawab, sampai menjangkau daerah terpencil," ujar Yohana di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Selain itu, Yohana berharap, bantuan media agar sosialisasi dapat lebih efektif.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan mengenai hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kompas TV Pemerkosa Bocah Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com