JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tak mau banyak berkomentar soal perdebatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Sebab, proses pembahasan RUU Pemilu saat ini tengah berlangsung di DPR.
"Ya, kita tunggu bagaimana hasil di sana," kata Jokowi usai menghadiri rapat pimpinan TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
Jokowi meminta masyarakat untuk sabar menunggu proses pembahasan yang tengah berlangsung.
Ia memprediksi RUU Pemilu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah pada April mendatang.
"Akan saya sampaikan pada saatnya. Yang penting masyarakat bisa menerima dan tidak jadi kontroversi," ucap Jokowi.
Suara di parlemen saat ini terbelah terkait presidential threshold. Sejumlah partai bersikeras agar ambang batas tetap ada.
Partai di pihak ini setuju atas usulan pemerintah, yaitu presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Mereka, yakni PDI-P, Golkar, PKS, Nasdem dan PPP.
Sedangkan di sisi lain, ada yang menginginkan presidential threshold menjadi 0 persen.
Alasannya, agar setiap partai politik punya kesempatan mengajukan calon presiden masing-masing dan pilihan semakin beragam.
Partai yang mendukung hilangnya ambang batas, yakni Gerindra, PKB, PAN dan Hanura.
Sedangkan Partai Demokrat, masih menimbang-nimbang mana opsi terbaik yang harus dipilih.