Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Tak Setuju Semua Parpol Bisa Usung Capres

Kompas.com - 11/01/2017, 17:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diubah menjadi 0 persen. Oleh karena itu, apabila ketentuan itu berlaku, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden masing-masing.

"Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan. Ada ruang-ruang yang, kita kan mau sistem yang lebih sehat, yang lebih terukur," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah masih berpegang pada draf RUU Pemilu yang sudah disusun dan diajukan ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam draf itu diatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karena pileg dan pilpres pada 2019 digelar serentak, maka angka yang digunakan adalah hasil dari pileg 2014 lalu.

 

(Baca: Ini Lima Opsi Ambang Batas Parlemen Pemilu 2019)

"Pemerintah harus pertahankan draf kami dulu," ucap Yasonna.

Yasonna menambahkan, saat ini pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR masih terus berjalan. Pemerintah akan mendengarkan berbagai argumentasi dan masukan yang disampaikan oleh sepuluh fraksi di DPR.

"Intinya kami sebagai pemerintah berharap pemilu ini melahirkan elit rekrutmen yang lebih baik kedepannya dan tidak menimbulkan kehebohan dan kualitas demokrasinya lebih baik," ucap Yasonna.

 

(Baca: Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 10 Persen)

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya ingin agar presidential threshold dalam UU Pemilu yang baru sebesar 0 persen.

 

Hal itu guna memberi kesempatan bagi semua partai untuk mencalonkan kader terbaiknya Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mendukung jika presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di mana calon presiden diusulkan oleh partai politik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mengatakan, pilpres 2019 akan seru jika tak ada batasan presidential threshold.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com