Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Usulan ICJR Terkait Hak Korban dalam RUU Antiterorisme

Kompas.com - 14/01/2017, 21:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan, Rancangan Undang-Undang Antiterorisme perlu memasukkan ketentuan penanganan korban terorisme.

Menurut dia, ketentuan terkait korban terorisme belum diatur dalam draf RUU Antiterorisme. Untuk itu, Erasmus memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR.

Pertama, Erasmus menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR harus memasukkan ketentuan hak korban seperti pemberian kompensasi. Kompensasi, kata dia, merupakan tanggung jawab negara terhadap korban.

"Kompensasi dalam UU (Pemberantasan) Terorisme (Nomor) 15 Tahun 2003 itu pengadilan yang harus memutuskan. Harusnya ini tanggung jawab negara," kata Erasmus di aula Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Menurut Eramus, kompensasi kepada korban tidak perlu diberikan melalui putusan pengadilan. Bila menungu putusan pengadilan, hak korban terancam lenyap sebab jarang sekali pelaku selamat setelah bom meledak.

"Bukan karena kami dukung terorisme tapi karena kami sadar kalau pelaku tidak ditangkap korban tidak dapat haknya. Makanya kita berharap tidak ada lagi syarat putusan pengadilan untuk berikan kompensasi," ucap Erasmus.

Kedua, Erasmus mengusulkan dibuatnya perluasan definisi korban tindak pidana terorisme. Korban terorisme, lanjut dia, tidak hanya dipandang sebagai luka fisik, melainkan juga psikologis.

"Korban itu bagi mereka yang terdampak langsung di tempat kejadian. Memang sudah diatur dalam UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tapi ini harus dibunyikan kembali," ujar Erasmus. 

Ketiga, Erasmus menyebutkan penanganan cepat terhadap korban sangat diperlukan. Hak korban berupa tindakan medis dan psikologis harus diberikan secara sistematis.

Untuk melaksanakan hal itu, kerja sama lintas lembaga diperlukan. Antara lain Kementerian Sosial, Polri, dan LPSK.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com