Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Pemilu dan Pragmatisme Partai Politik

Kompas.com - 12/01/2017, 09:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, usulan ambang batas parlemen itu memang sarat dengan persaingan antar-parpol.

Partai besar, kata Titi, cenderung ingin meningkatkan ambang batas parlemen untuk menyingkirkan partai kecil.

Golkar, misalnya, mereka mengusulkan ambang batas parlemen hingga angka 10 persen.

Pada pemilu lalu, Golkar mendapatkan 14,75 persen suara sah nasional.

Nasdem juga menginginkan ada peningkatan ambang batas parlemen hingga angka 7 persen meski pada 2014 mereka hanya memperoleh 6,72 persen suara.

Jika menggunakan usulan Golkar yakni 10 persen, maka parpol yang lolos berdasarkan pemilu legislatif 2014 hanya empat parpol yakni PDI-P 23.681.471 suara (18,95%), Golkar 18.432.312 suara (14,75%), Gerindra 14.760.371 suara (11,81%), dan Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,9%).

Jika berdasarkan usulan Nasdem, maka yang lolos hanya enam parpol yakni empat partai tadi ditambah dua parpol yakni PKB 11.298.950 suara (9,04%) dan PAN 9.481.621 suara (7,59%).

Sementara, jika menggunakan skema 3,5 dan 5 persen, maka konfigurasi parpol di DPR akan sama seperti sekarang.

Namun, menurut Titi, peningkatan ambang batas ke angka yang lebih tinggi justru tidak baik karena bertentangan dengan asas keterwakilan.

"Bayangkan, ada pemilih yang datang jauh-jauh dari rumahnya ke TPS tapi ternyata suaranya hangus karena caleg (calon anggota legislatif) yang ia pilih partainya tak tembus ambang batas parlemen," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (11/1/2017) malam.

Padahal, kata Titi, instrumen penyederhanaan parpol bukan hanya pada peningkatan ambang batas parlemen tetapi juga pada penyederhanaan fraksi yang pembentukannya bisa saja tak berdasarkan parpol.

Instrumen lainnya bisa pada kerja sama politik yang dibangun antar beberapa parpol.

"Coba bayangkan misalnya ambang batas parlemen sampai 10 persen lantas partai yang lolos empat sampai lima. Tapi distribusi suara di antara mereka berlima merata dan akhirnya dalam pengambilan keputusan juga alot karena semua partai merasa berhak," lanjut dia.

Oleh karena itu, Titi mengatakan, parpol harus rasional dan paham tujuan penyusunan RUU Pemilu yang harus mengakomodasi keterwakilan pemilih sekaligus efektifitas pemerintahan.

"Ada beberapa instrumen yang bisa menyederhanakan parpol di parlemen. Bisa penyederhanaan fraksi dan pengurangan jumlah kursi di tiap dapil (daerah pemilihan) maksimal hanya menjadi 6 kursi," papar Titi.

"Dengan begitu penyederhanaan bisa tercapai tanpa harus mengorbankan suara pemilih. Kasihan pemilih sudah datang jauh-jauh tapi suaranya tidak dianggap, karenanya parpol jangan pragmatis dan harus pikirkan itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com