Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Pengenaan UU ITE Terkait SARA Diprediksi Akan Meningkat

Kompas.com - 08/01/2017, 16:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kepada polisi tentang penyebaran kebencian terkait suku, agama, dan ras melalui dunia maya diperkirakan akan bertambah banyak.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, laporan itu terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenis kasus tersebut lebih banyak ditangani Polri dibandingkan kasus terkait UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena meningkatnya aktivitas di dunia maya.

"Maka tren penggunaan Pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat. Ini karena elemennya lebih luas," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (8/1/2017).

Tidak hanya itu, ancaman pidana dalam UU ITE juga lebih berat terhadap pelakunya. Salah satu contoh penggunaan pasal tersebut adalah kasus Buni Yani terkait status di Facebook pribadinya.

Buni dianggap menyebarkan kebencian dengan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama.

Selain itu, kasus yang masih hangat yakni penerbitan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Isi buku tersebut dianggap kebohongan karena tidak berbasis data yang jelas dan akurat.

Dalam pemantauan ICJR, kata Supriyanto, pasal dalam UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia yang berujung di meja hijau.

Hal itu berbeda dari pasal dalam UU Diskriminasi Rasial yang belum pernah digunakan sama sekali dalam pengadilan.

"Beberapa kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE umumnya terfokus kepada penyebaran kebencian agama dan belum pernah digunakan terkait kasus-kasus penyebar kebencian berbasis ras dan etnis," kata Supriyadi.

Supriyanto mencontohkan kasus Sandy Hartono yang diadili Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2011.

Sandy terbukti membuat akun facebook palsu dan memasukkan gambar-gambar maupun kalimat yang berisikan penghinaan terhadap agama Islam.

Kasus I Wayan Hery Christian yang divonis penjara tujuh bulan karena membuat status yang melecehkan di media sosial bahwa dia merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.

ICJR mendorong agar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE digunakan secara lebih cermat dalam situasi kekinian.

Penggunaan pasal tersebut harus tepat dan benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warganegara," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com