JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kepada polisi tentang penyebaran kebencian terkait suku, agama, dan ras melalui dunia maya diperkirakan akan bertambah banyak.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, laporan itu terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenis kasus tersebut lebih banyak ditangani Polri dibandingkan kasus terkait UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena meningkatnya aktivitas di dunia maya.
"Maka tren penggunaan Pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat. Ini karena elemennya lebih luas," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (8/1/2017).
Tidak hanya itu, ancaman pidana dalam UU ITE juga lebih berat terhadap pelakunya. Salah satu contoh penggunaan pasal tersebut adalah kasus Buni Yani terkait status di Facebook pribadinya.
Buni dianggap menyebarkan kebencian dengan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama.
Selain itu, kasus yang masih hangat yakni penerbitan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Isi buku tersebut dianggap kebohongan karena tidak berbasis data yang jelas dan akurat.
Dalam pemantauan ICJR, kata Supriyanto, pasal dalam UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia yang berujung di meja hijau.
Hal itu berbeda dari pasal dalam UU Diskriminasi Rasial yang belum pernah digunakan sama sekali dalam pengadilan.
"Beberapa kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE umumnya terfokus kepada penyebaran kebencian agama dan belum pernah digunakan terkait kasus-kasus penyebar kebencian berbasis ras dan etnis," kata Supriyadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.