Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Pengenaan UU ITE Terkait SARA Diprediksi Akan Meningkat

Kompas.com - 08/01/2017, 16:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan kepada polisi tentang penyebaran kebencian terkait suku, agama, dan ras melalui dunia maya diperkirakan akan bertambah banyak.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, laporan itu terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenis kasus tersebut lebih banyak ditangani Polri dibandingkan kasus terkait UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena meningkatnya aktivitas di dunia maya.

"Maka tren penggunaan Pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat. Ini karena elemennya lebih luas," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (8/1/2017).

Tidak hanya itu, ancaman pidana dalam UU ITE juga lebih berat terhadap pelakunya. Salah satu contoh penggunaan pasal tersebut adalah kasus Buni Yani terkait status di Facebook pribadinya.

Buni dianggap menyebarkan kebencian dengan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama.

Selain itu, kasus yang masih hangat yakni penerbitan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Isi buku tersebut dianggap kebohongan karena tidak berbasis data yang jelas dan akurat.

Dalam pemantauan ICJR, kata Supriyanto, pasal dalam UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia yang berujung di meja hijau.

Hal itu berbeda dari pasal dalam UU Diskriminasi Rasial yang belum pernah digunakan sama sekali dalam pengadilan.

"Beberapa kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE umumnya terfokus kepada penyebaran kebencian agama dan belum pernah digunakan terkait kasus-kasus penyebar kebencian berbasis ras dan etnis," kata Supriyadi.

Supriyanto mencontohkan kasus Sandy Hartono yang diadili Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2011.

Sandy terbukti membuat akun facebook palsu dan memasukkan gambar-gambar maupun kalimat yang berisikan penghinaan terhadap agama Islam.

Kasus I Wayan Hery Christian yang divonis penjara tujuh bulan karena membuat status yang melecehkan di media sosial bahwa dia merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.

ICJR mendorong agar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE digunakan secara lebih cermat dalam situasi kekinian.

Penggunaan pasal tersebut harus tepat dan benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warganegara," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com