Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan ICJR Terkait Perma Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Kompas.com - 04/01/2017, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Perma tersebut dinilai bisa mengisi kekosongan hukum terkait pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.

Meski demikian, menurut Direktur ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar Perma tersebut lebih memadai.

Supriyadi mengatakan, pengaturan yang lebih utuh terkait pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya juga dimuat dalam KUHP.

"Namun rancangan KUHP (pembahasan revisi KUHP) masih belum selesai, sehingga Perma ini nanti harus disesuaikan dengan KUHP baru," kata Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).

Oleh sebab itu, menurut Supriyadi, Perma Pidana Korporasi harus disesuaikan dengan KUHP agar tidak sekadar mengisi kekosongan hukum.

Kedua, isi Perma juga banyak mengatur proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum selain pengadilan, seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian.

Menurut Supriyadi, perlu dilihat apakah Perma ini tidak tumpang tindih atau berkontradiksi dengan peraturan lainnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah memiliki PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

"Perlu dilihat apakah ada tumpang tindih atau kontradiksi antara Perma dengan aturan internal institusi lainnya, seperti PERJA Nomor 28 Tahun 2014 tersebut," ujar dia.

(Baca juga: Jaksa Agung: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Permudah Penanganan Kasus Korupsi)

Selain itu, Supriyadi berpendapat Perma tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat formal prosedural, seperti teknis pemeriksaan korporasi di pengadilan, format surat panggilan terhadap korporasi, format dakwaan terhadap korporasi, format putusan terhadap korporasi.

Sementara, sudah ada beberapa perkara korporasi yang tanpa adanya aturan formal tersebut tetap dapat dilakukan proses persidangan.

Dia mengatakan, seharusnya yang menjadi perhatian selain aturan formal-prosedural adalah hal-hal yang bersifat substansi, seperti mekanisme penarikan pertanggungjawaban pidana korporasi, kapan suatu perbuatan dapat dibebankan kepada korporasi dan kapan suatu perbuatan tidak dapat dibebankan kepada korporasi.

Di sisi lain definisi korporasi dalam Perma dianggap belum detail karena tidak mencantumkan apa saja korporasi yang merupakan badan hukum dan apa-apa saja korporasi yang merupakan bukan badan hukum, serta bagaimana pengaturan antara yang satu dengan yang lain.

Catatan lainnya juga mengkritisi pasal 1 angka 10 tentang perluasan penarikan pertanggungjawaban pengurus korporasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com