JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyarankan kepada pemerintah terkait regulasi yang berhubungan dengan tenaga kerja asing (TKA). Salah satunya adalah kebijakan bebas visa.
Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, isu "serbuan" TKA ilegal China telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
"Bukan masalah jumlah, melainkan persepsi. Termasuk kebijakan soal visa, dan lain-lain. Harus evaluasi," ujar Jimly di Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Jimly menambahkan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, hak tersebut seharusnya tak diberikan kepada warga negara lain. Sebab, hak pekerjaan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Kecuali dalam hal-hal yang tidak bisa tidak, harus dikerjakan oleh orang lain," tuturnya.
Menurut Jimly, keberadaan TKA hampir ada di semua negara, hanya permasalahannya adalah soal peruntukan dan jumlah.
"Cuma perlu dievalusi jangan sampai timbul salah paham seperti sekarang," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.