JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk YAF (Yan Anton Ferdian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).
Febri mengatakan, delapan mantan pejabat Kepolisan di Sumatera Selatan itu sedianya diperiksa pada Selasa (20/12/2016) hingga Kamis (22/12/2016).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kedelapan orang ini tidak memenuhi panggilan KPK.
Ia tak menyebutkan apakah ada alasan yang disampaikan sehingga tidak memenuhi panggilan.
(Baca: KPK Sita Harley Davidson hingga Motor Ducati Milik Bupati Banyuasin)
Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat Yan Anton Ferdian.
"Belum diperiksa. Masih didalami oleh penyidik," ujar Saut, melalui pesan singkat.
Bupati non-aktif Yan Anton Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar.
Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya.
Pertama, Yan disebut menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.