JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Dharmawansyah mengaku tidak berniat mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Hal itu disampaikan Fahmi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Enggak ada (Justice Collaborator), enggak ada gitu-gituan," kata Fahmi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Fahmi mengaku telah menjelaskan perkara dugaan kasus suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla kepada penyidik KPK. Ia berharap KPK bekerja dengan semestinya.
"Saya mau bantu Bakamla walaupun anggarannya dikurangi. Ini ujian buat saya," ujar Fahmi.
(Baca: Ungkap Korupsi Bakamla, KPK Intensif Berkoordinasi dengan TNI)
Selain Fahmi, KPK juga meminta keterangan dari pihak swasta Erwin S Arif. Erwin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi.
Fahmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.
Fahmi kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.