Aksi Nusantara Bersatu
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menggagas Aksi Nusantara Bersatu sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI.
Nusantara Bersatu dilaksanakan pada 30 November di seluruh wilayah Indonesia.
Di Jakarta, kegiatan dipusatkan di Lapangan Silang Monas. Gagasan besar dalam aksi tersebut, mengajak masyarakat berkumpul di pusat kota untuk menggelorakan kembali semangat Bhineka Tunggal Ika.
Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk membuka wawasan seluruh rakyat Indonesia, dan diharapkan tidak menimbulkan opini serta persepsi adanya keberpihakan terkait dengan kondisi politik di wilayah DKI Jakarta saat itu.
Aksi Bela Islam III
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, kembali menggelar aksi di Lapangan Silang Monas, Jakarta.
Kali ini, jumlah peserta aksi jauh lebih besar dari dua aksi sebelumnya.
Massa memadati kawasan Monas. Bahkan, ada yang berjalan kaki dari kampung asalnya untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Berbeda dengan aksi sebelumnya, massa yang berkumpul pada 2 Desember 2016 melakukan doa bersama dan ibadah shalat Jumat berjamaah.
Kegiatan ini berjalan lancar, damai, dan tertib, serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mendatangi Lapangan Silang Monas untuk bertemu massa dan melaksanakan ibadah shalat Jumat bersama.
"Terima kasih atas doa dan dzikir yang dipanjatkan bagi negara kita. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar," kata Jokowi .
"Saya ingin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena seluruh jemaah hadir tertib dalam ketertiban sehingga acaranya bisa berjalan baik," lanjut dia.
Kehadiran Jokowi dan JK direspons positif. Massa membubarkan diri secara tertib seusai mendengarkan pidato Jokowi.
Pemufakatan makar
Pada Jumat (2/12/2016) pagi, sepuluh orang dijemput aparat kepolisian atas dugaan hendak melakukan pemufakatan makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar dan Firza Huzein.
Tujuh di antaranya diduga melakukan upaya makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran, dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, beberapa di antara mereka telah dilepaskan, meski menyandang status tersangka.
Belakangan, polisi juga menangkap aktivis Hatta Taliwang dan menetapkannya sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Aparat kepolisian hingga kini masih terus mencari tahu siapa yang mendanai para tersangka merencanakan aksinya.
Sementara itu, adanya dugaan makar terungkap berdasarkan penuturan Aminuddin, dosen Universitas Bung Karno, yang diperiksa petugas sebagai saksi terkait dugan kasus makar, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pada 15 Desember 2015, memang ada pertemuan antara sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pimpinan MPR.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan unek-unek dan wacana untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
Namun, saat itu sifatnya baru sebatas petisi.
Pada 28 November 2016, Rachmawati menghubungi Ketua MPR Zulkifli Hassan untuk kembali menyampaikan surat berisi tentang gerakan Save NKRI.
Namun, saat itu Zuklifli berhalangan karena berencana ke Monas.
Ternyata, Sri Bintang juga melayangkan surat ke MPR.
Surat yang merupakan inisiatif pribadi itu berbeda dengan kesepakatan yang telah diambil pada rapat sebelumnya.
Dalam surat itu, ada beberapa poin yang disampaikan. Pada intinya meminta agar mandat Presiden Jokowi dicabut.
Kasus dugaan pemufakatan makar ini masih dalam penanganan apparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sejumlah dokumen pun telah disita dalam rangka penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.