Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 15/12/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) adalah mengenai kewenangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pencalonan presiden akibat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebelumnya, aturan mengenai politik uang secara TSM baru muncul di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU PIlkada).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, aturan tersebut dianggap baik, progresif dan menuju pada gerakan nasional anti-politik uang.

Hal ini yang menjadi dasar pemerintah sepakat untuk memasukkannya dalam UU Pemilu.

"Perkaranya nanti ditemukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), keputusan Bawaslu harus ditaati KPU (Komisi Pemilihan Umum), keputusan KPU boleh digugat ke MA. Ketika digugat ke MA dikatakan capresnya diskualifikasi, MA yang ditetapkan final mengikat," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Terkait aturan ini, MA perlu mempelajari lebih mendalam karena berimplikasi luas terhadap presiden dan wakil presiden.

Lukman mengatakan, norma TSM yang tercantum dalam UU PIlkada belum memadai untuk diterapkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu, Pansus RUU Pemilu berkunjung ke MA pada Rabu (14/12/2016) kemarin untuk meminta masukan mengenai ketentuan tersebut.

"Kami minta MA berikan usulan pada Pansus soal ketentuan-ketentuan TSM. Sementara ini, draf TSM yang ada di UU Pilkada jika dimasukkan ke UU Pemilu, itu bukan perspektif Pilpres tapi Pilkada. Ini agak berat persoalannya menyangkut capres yang bisa dibatlkan MA," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com