Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Panggil Eko "Patrio" untuk Diminta Klarifikasi

Kompas.com - 15/12/2016, 12:39 WIB
Ihsanuddin,
Lutfy Mairizal Putra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio", untuk diminta keterangan, Kamis (15/12/2016).

"Kami akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang dia (Eko) sampaikan. Kami sudah layangkan surat ke dia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi.

Namun, Agus tak mau menjelaskan masalah apa yang hendak diklarifikasi Polri dari Eko.

(Baca: Ini Peran Tujuh Tersangka Terkait Temuan Bom di Bekasi)

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.

Dalam berita itu, Eko menyebut bahwa pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(Baca: Polisi Usut Opini Pengungkapan Kasus Terorisme Pengalihan Isu)

"Eko enggak pernah ngomong begitu," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan.

Menurut Yandri, Eko tak akan memenuhi pemanggilan tersebut. Alasannya, ada prosedur yang belum dilalui polisi sebelum memangil anggota DPR, yakni mendapat izin dari Presiden.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya laporan polisi terhadap Eko.

(baca: Pemanggilan Eko "Patrio" Berdasarkan Laporan Penyidik Bareskrim)

Laporan tersebut didaftarkan oleh penyidik di Bareskrim Polri. Polisi kemudian memanggil Eko untuk diklarifikasi.

"Dari laporan pihak penyidik sendiri," ujar Boy.

Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin sebelumnya meminta masyarakat tak meremehkan kasus-kasus terorisme yang belakangan ini ditangani Polri.

(Baca: Wakapolri: Teroris Masalah Serius, Jangan Ada Komentar Pengalihan Isu)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com