JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah teringat pesan yang diberikan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, kepadanya saat menghadapi persoalan dengan PKS.
Permasalahan ini berujung pada pemecatan dirinya sebagai anggota partai, anggota Dewan dan pimpinan DPR.
Hal itu diungkapkan Fahri menyusul hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatannya terhadap PKS.
"Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Anis Matta yang sangat dewasa dan terus berkomunikasi dengan saya dan mengatakan sesuatu yang menurut saya sangat penting," ujar Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Salah satu pesan yang disampaikan Anis, kata Fahri, tentang pentingnya menunjukkan kepada masyarakat cara keluar dari masalah.
"Agar masyarakat tahu bahwa kita punya kemampuan membawa bangsa keluar dari masalah. Ini nasihat yang sangat dewasa," kata dia.
Pesan lainnya adalah untuk selalu memilih menjadi benar.
(Baca: Fahri Hamzah Menang di PN Jaksel, PKS Ajukan Banding)
Fahri menegaskan, sejak awal ia yakin bahwa keputusan pemecatannya tidak berdasar.
Ia memilih berjuang untuk melawan keputusan tersebut.
"Dan Alhamdulillah pengadilan memutus keyakinan saya bahwa saya tidak salah," kata Fahri.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, yang merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
(Baca: Fahri Hamzah: Setahun Terakhir, Kader PKS Diminta Tak Berkomunikasi dengan Saya)
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentiannya dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.