Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perdebatan, Panja RKUHP Belum Ketok Palu soal Aturan Pidana Seks Pranikah

Kompas.com - 14/12/2016, 15:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur soal perzinaan di luar hubungan pernikahan yang sah.

Poin tersebut diatur pada draf RKUHP Pasal 484 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalan perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, masih ada perdebatan terkait poin tersebut sehingga pembahasan Pasal 484 ayat (1) huruf e ditunda.

"Pasal 484 ayat (1) huruf e yang belum setuju mengenai hubungan seks pranikah. Tiga fraksi minta dihapus, tujuh pertahankan," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun, pada Pasal 484 ayat (2) diperjelas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari Pihak Tercemar.

Sementara itu, Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani mengatakan, ketentuan pada pasal tersebut untuk mencegah adanya tindakan over-kriminalisasi.

Dengan demikian, diberlakukan delik aduan bukan delik biasa. Poin tersebut telah disepakati semua fraksi.

"Secara moralitas pasti mengatakan hubungan seks di luar nikah itu tercela. Tapi kan ada yang menganggap itu tidak harus dipidanakan," kata Arsul.

Sementara, mengenai Pihak Tercemar yang dimaksud, jelas Arsul, bisa saja pihak keluarga atau lingkungan masyarakat.

"Itu yang nanti akan kami sepakati," sambung Politisi PPP itu.

Arsul menjelaskan, pasal tersebut juga memerhatikan aspek sosiologis dan filosofis.

Ia mencontohkan, ada daerah dengan lokalisasi dan masyarakatnya menerima. Akan tetapi, di daerah lain ada yang tidak bisa menerima seks pranikah.

"Kalau enggak ada hukumnya mereka akan ada alasan untuk main hakim sendiri,", tutup Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com