Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pelanggaran HAM dalam RKUHP Berpotensi Loloskan Pelaku dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/08/2015, 08:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menilai pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM dari jerat hukum. Misalnya, beberapa pasal membebaskan pelaku dari sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan berdasarkan tugas dan sesuai dengan wewenang.

"Yang saya jadikan catatan bahwa memang komandan tertinggi atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam kasus HAM memiliki peluang untuk bebas dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, apabila mereka berhasil menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kendali yang efektif," ujar Wahyu, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2015).

Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.

Namun, dalam Pasal 404 rancangan KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM, termasuk dalam menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, apabila perintah tersebut dilakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Kedua, tidak dapat dipidana apabila perintah atasan tersebut diyakini dengan itikad baik dan diberikan dengan sah, atau perintah tersebut tidak secara jelas melawan hukum. Selain itu, tidak dapat dipidana apabila perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 405 rancangan KUHP, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaranberat HAM tidak dapat dikenai apabila tindakan berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis, atau perbuatan yang mempunyai sifat yang sama.

"Rumusan pasal itu sangat mudah untuk dibantah oleh pelaku-pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara lebih banyak memproteksi diri sendiri daripada melindungi masyarakat," kata Wahyu.

Selain berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM, menurut Wahyu, klasifikasi pelanggaran HAM dalam rancangan KUHP dibuat sumir dengan unsur-unsur yang tidak jelas. Ia berharap, DPR dapat mengkaji ulang pasal-pasal terkait HAM dalam rancangan KUHP, serta menyesuaikannya dengan ketentuan HAM internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com