Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Selesaikan Laporan UPR 2017

Kompas.com - 14/12/2016, 15:15 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tengah merampungkan penyusunan laporan Universal Periodic Review (UPR) yang akan diberikan kepada Dewan HAM PBB pada 2017 mendatang.

Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri Dicky Komar mengatakan, penyusunan laporan itu hampir selesai.

"Ini sebenarnya laporan kami sudah hampir jadi. Sudah 80 persen, karena kami harus menyerahkannya bulan Februari 2017," ujar Dicky, dalam acara 'Konsultasi Nasional Penyusunan Laporan Universal Periodic Review dan Konvensi HAM Internasional' di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dicky menuturkan, laporan UPR yang akan diserahkan pemerintah berisi tanggapan, tantangan, serta tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi UPR yang diberikan pada 2012 silam.

Laporan UPR itu akan membahas 14 isu persoalan HAM yang terjadi di Indonesia.

Persoalan itu, di antaranya ratifikasi instrumen HAM global, kerja sama internasional memajukan HAM, kerangka normatif dan pelatih HAM, kerja sama dengan masyarakat madani. Lalu, perlindungan hak kelompok rentan, perlindungan pekerja migran, perdagangan orang, kebebasan beragama, penegakan hukum, amandemen KUHP.

Lainnya, human rights defenders, situasi di Papua, kebebasan berpendapat, dan hak-hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat.

"Di samping itu, mungkin ada beberapa isu baru. Tadi Komnas HAM juga sudah mengidentifikasi kira-kira isu apa saja yang akan menjadi perhatian termasuk isu LGBT dan hukuman mati tadi," kata Dicky.

Dengan adanya kontribusi aktif dari berbagai elemen, Dicky berharap penyusunan laporan UPR itu dapat menjadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan HAM di Indonesia.

"Penyusunan laporan itu membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Ini sebagai upaya berkelanjutan menuntut penyelesaian persoalan HAM di Indonesia," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com