Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Empat Tersangka Temuan Bom di Bekasi

Kompas.com - 11/12/2016, 15:14 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengamankan empat tersangka dugaan pelaku bom di Perum Bintara Jaya VIII, Bekasi pada Sabtu (10/12/2016). Dua orang tersangka, MNS dan AS, diamankan di flyover Kalimalang.

DYN ditangkap di kontrakan kamar 104 di Perum Bintara Jaya VIII. Sedangkan SY diamankan di Dusun Sabrang Kulon, Matesih, Karanganyar.

Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Ia menjelaskan, MNS berperan membuat sel-sel kecil dan ikut merakit bom bersama dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"MNS menerima kiriman uang dari BN (Bahrun Naim) sebanyak dua kali melalui transfer," kata Awi di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).

Awi tidak menyebutkan nilai transfer tersebut. Bersama AS, MNS mengantarkan bom dari Solo ke Jakarta dengan mobil yang disewa oleh AS untuk diserahkan ke calon "pengantin", DYN.

Bom itu juga dibuat dengan bantuan SY. Rumah kontrakan bernomor 104 di Jalan Bintara Jaya VIII dicari oleh MNS dan DYN. DYN menempati tempat itu selama empat hari.

Awi menyebutkan, DYN sempat membuat surat wasiat dan pakaian yang dikirimkan ke orang tuanya melalui kantor Pos di kawasan Bintara. Namun, kiriman itu tidak pernah sampai melainkan disita oleh tim Densus 88.

"DNS juga intensif berkomunikasi dengan BN. Yang bersangkutan juga menerima uang dari BN sebesar Rp 1.000.000 melalui MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan," ucap Awi. (Baca: Daya Ledak Bom yang Ditemukan di Bekasi Lebih Besar dari TNT)

Menurut Awi, jika rencana empat orang tersangka itu berjalan dengan mulus, AS akan mengantarkan DYN untuk meledakkan bom seberat 3 kg berjenis TATP di obyek vital nasional. Bom berbentuk rice cooker ini memiliki daya ledak tinggi dengan daya penghancuran seluas radius 300 meter dan kecepatan 4.000 km/jam.

Kompas TV Polisi Olah Tempat Kejadian Perkara Lokasi Penemuan Bom
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com