JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf beranggapan penegakan hak asasi manusia pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum menjadi prioritas.
Itu, kata dia, tampak dari tidak adanya perubahan pada upaya kondisi HAM dengan pemerintahan sebelumnya.
"Secara politik demokrasi memberikan ruang untuk HAM, tapi disisi lain dalam tataran implementasi bisa dilihat upaya penegakan HAM justru tidak jadi prioritas dalam konteks sekarang dan pemerintah sebelumnya," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
(Baca: Hari HAM Diharapkan Jadi Momentum Pemenuhan Janji Jokowi)
Al Araf menjelaskan, pada era pemerintahan Jokowi-JK masih diberlakukan pelanggaran hak hidup melalui penerapan hukuman mati.
Hingga kini, 18 orang telah dieksekusi. Pembatasan kebebasan beragama juga masih terjadi.
Mengutip data Setara Institute, tahun ini Al Araf menyebutkan terdapat 197 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tak hanya itu, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi juga terjadi. Saat masyarakat melakukan aksi demonstrasi, kata dia, masih terdapat tekanan dari pemerintah.
Al Araf menuturkan, kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia sangat memprihatinkan. Meski diakui konstitusi, lanjut dia, hak asasi tersebut belum sepenuhnya terjamin.
"Baik alasan stigmatisasi komunisme, tuduhan kelompok separatis, minoritas," ucap Al Araf.
(Baca: Prinsip HAM Dinilai Belum Cukup Masif Landasi RUU Pemberantasan Terorisme)
Menurut Al Araf, selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, impunitas pelanggaran HAM masih terjadi.
Presiden Jokowi belum menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kekerasan oleh aktor negara juga masih terjadi, sama dengan pemerintah sebelumnya. Disharmoni legislasi juga jadi catatan. Perda Syariah justru tidak dikoreksi oleh negara," ujar Al Araf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.