Meski demikian, Sareh Wiyono membantah telah meminjamkan uang sebesar Rp 700 juta kepada Rohadi. Menurut Sareh, uang tersebut dipinjam Rohadi dari pengacara bernama Petrus Selestinus.
(Baca: Rohadi Minta kepada Hakim agar Uang Rp 700 Juta Dikembalikan)
Awalnya, Sareh mengakui bahwa Rohadi ingin meminjam uangnya. Namun, karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Sareh merekomendasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus.
Serah terima uang dilakukan di Apartemen Sudirman Mansion milik Sareh Wiyono.
Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari pengacara dan kakak Saipul Jamil. (Baca: Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.