Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 08/12/2016, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Semua prinsip keyakinan dan kehati-hatian hukum di atas hadir dalam proses pidana, karena pemahaman dan kekhawatiran bahwa sanksi pidana akan membatasi, mengurangi bahkan “melanggar” HAM seseorang yang dinyatakan bersalah.

Dalam konteks inilah derajat putusan hakim, yang menerapkan aturan pidana, sama dengan undang-undang. Karena, hak asasi manusia hanya dapat dibatasi oleh aturan hukum sederajat undang-undang, yang dikeluarkan melalui proses legislasi di parlemen, yang juga melibatkan cabang kekuasaan eksekutif.

Dalam UUD 1945, pembatasan HAM yang hanya dimungkinkan oleh undang-undang itu diatur dalam Pasal 28J.

Namun, pembatasan itupun tidak berlaku dan dikecualikan untuk hak-hak dasar yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 28i UUD 1945, yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Kembali ke persoalan dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar. Tantangannya adalah untuk membuktikan dan meyakinkan tanpa keraguan bahwa yang terjadi adalah betul-betul tindak pidana, dan bukanlah bentuk perbedaan pendapat—atau bahkan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, yang tidak dapat disimpangsi dalam keadaan apapun, dan karenanya adalah HAM yang tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Saya serahkan kepada ahli pidana dan majelis hakim untuk memutuskannya dengan ekstra hati-hati.

Sebagai catatan penutup, sekali lagi karena prinsip kehati-hatian dan keyakinan, maka suatu kasus pidana tidak harus selalu berujung dengan putusan palu hakim di persidangan.

Jika dalam proses berjalan, sebelum putusan persidangan, timbul keraguan atau kurangnya kualitas pembuktian, maka demi alasan hukum, suatu kasus pidana dapat dihentikan pada saat penyidikan (SP3), penuntutan (Surat Ketetapan Penghentian Penunturan), ataupun dengan alasan kepentingan umum, melalui deponeering yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Mekanisme demikian adalah instrumen hukum yang disediakan, untuk menjamin hanya pelaku kejahatan yang benar-benar bersalah saja yang dijatuhkan hukuman, yang dibatasi, dikurangi bahkan “dilanggar” jaminan perlindungan hak asasi manusianya.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com