Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 08/12/2016, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Tidak hanya itu, dalam Rancangan KUHAP yang sedang dibahas di DPR, kewenangan memaksa aparat penegak hukum itu mulai dibatasi dengan kehadiran hakim komisaris, yang harus dimintakan persetujuan dan dapat menolak pelaksanaan kewenangan memaksa aparat penegak hukum.

Karena sifat hukumannya yang melanggar HAM itu pula, maka suatu proses penegakan hukum pidana dipagari dengan berbagai asas hukum. Satu yang sering disebut adalah “presumption of innocence”, alias asas praduga tidak bersalah. Yang maknanya, sebelum ada keputusan yang betul-betul final dan mengikat (final and binding atau inckracht van gewijsde), maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah.

Karena itu, dalam konteks pemilihan kepala daerah, undang-undang kita mengatur, seorang tersangka yang terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur; jika statusnya terdakwa, maka kepala daerah terpilih tetap dilantik, meskipun langsung diberhentikan sementara.

Hanya jika statusnya adalah terpidana yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah terpilih, dilantik demi untuk langsung diberhentikan tetap.

Mengapa tetap dilantik? Jawabannya agar dapat diberhentikan, dan agar wakil kepala daerah yang ikut dilantik dapat kemudian naik posisi menjadi kepala daerah pengganti.

Tentang, asas praduga tidak bersalah ini, sebagaimana asas hukum pada umumnya, tetap ada pengecualiannya.

Bagi aparat penyidik dan penuntut umum, mereka harus mempunyai keyakinan bahwa sangkaan, dakwaan dan tuntutan yang mereka siapkan betul-betul menjerat tersangka atau terdakwa yang benar-benar bersalah. Maka penyidik dan penunut umum bekerja dengan asas praduga bersalah (presumption of guilty).

Keyakinan itu harus bulat, utuh tidak boleh ada keraguan sedikitpun. Karena itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dikenal persyaratan paling sedikit adanya dua alat bukti.

Bahkan ada prinsip hukum unus testis nullus testis, atau one witness is no witness. Yang artinya kesaksian satu orang saja, tanpa ada bukti pendukung lainnya, tidak bisa dijadikan alat bukti.

Masih dalam hal keyakinan pembuktian itu pula, asas hukum pidana mengenal asas, beyond reasonable doubt. Yaitu standar pembuktian tertinggi dalam memutus seorang terdakwa betul-betul bersalah.

Standar demikian mensyaratkan harus ada keyakinan tanpa keraguan bahwa terdakwa memang bersalah melakukan kejahatan. Dalam hal ada keraguan sedikit saja, maka berlaku asas hukum in dubio pro reo, yaitu hakim yang ragu-ragu harus memberi keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Ada pepatah Indonesia untuk asas hukum ini, “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Karena itu hakim tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi. Dalam hal ini berlaku asas hukum probatio vincit praesumptionem yang artinya bukti hukum posisinya mengalahkan asumsi.

Lebih jauh, hakim tidak boleh mengambil keputusan sebelum betul-betul mendengarkan berbagai pertimbangan serta melihat bukti-bukti yang dihadirkan atau dikenal dengan asas prius quam exaudias ne iudice, sebelum mendengar sidang, dilarang memutuskan.

Hanya dalam kondisi luar biasa, dimana terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri, misalnya, maka persidangan in absentia tetap dapat dijalankan—itupun masih ada negara yang tidak mengakui sistem persidangan tanpa kehadiran terdakwa demikian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com