Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM

Kompas.com - 08/12/2016, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

Ruang publik kita sedang ramai memperdebatkan soal dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar.

Muncul pertanyaan kenapa lama menetapkan tersangka? Kenapa tidak ada penahanan di kasus penodaan agama? Padahal dalam kasus makar, ada tersangka yang ditahan? Mengapa demikian?

Catatan kamisan kali ini mencoba menjawabnya. Saya tidak akan membahas detail kedua jenis kasus pidana tersebut, tetapi ingin berbagi hal lebih mendasar terkait konsep hukum, hukuman hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana judul catatan minggu ini.

Karena, konsep kehati-hatian penghukuman dan perlindungan HAM itulah yang menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tarik-menarik antara penerapan hukum pidana di satu sisi dan perlindungan HAM di sisi yang lain itulah yang terus menghangatkan perjalanan suatu kasus pidana dalam praktiknya.

Hukum adalah aturan hidup mulai level diri sendiri, keluarga, masyarakat, bernegara hingga dalam relasi dunia antar bangsa.

Salah satu ciri utama hukum, yang membedakannya dengan norma moral dan sopan santun adalah adanya hukuman alias sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum.

Dalam pelanggaran moral dan sopan santun, sanksinya tidak konkrit. Tidak demikian halnya dengan pelanggaran hukum yang jenis sanksinya beragam, dari hukuman administratif, perdata hingga pemidanaan.

Sanksi pidana dapat berupa kurungan badan (penjara), denda, pencabutan hak bernegara dan kerja sosial. Hukuman paling berat—dan karenanya paling kontroversial—adalah hukuman mati.

Karena hukumannya yang berat, hingga hukuman mati demikian, maka sanksi pidana sifatnya adalah ultimum remedium. Artinya pemidanaan sebaiknya hanya diterapkan untuk mengembalikan neraca keadilan dan ketertiban masyarakat jika (dan hanya jika) hukuman administratif atau perdata sudah tidak lagi memadai sebagai sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Sanksi pidana adalah jalan terakhir, dan hanya dikeluarkan sebagai senjata pamungkas.

Mengapa demikian? Salah satunya karena proses hukum acara pidananya dan ujung penghukumannya berpotensi bertentangan dengan perlindungan HAM.

Dalam hal kasus pidana, seorang terdakwa akan berhadapan dengan negara sebagai penuntut, yang diwakili oleh Jaksa. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka kemungkinan akan ditangkap, digeledah dan ditahan.

Semua upaya paksa itu dalam kondisi normal menabrak hak asasi warga negara untuk mendapatkan hidup tenang, memiliki privasi dan bergerak bebas. Semuanya terbatasi dan “dilanggar” karena upaya hukum pidana yang sifatnya memaksa.

Oleh karena itulah, agar seorang warga negara dapat memberikan pembelaan yang memadai di hadapan proses hukum, dia wajib didampingi oleh advokat, yang jika dia sendiri tidak dapat memenuhinya—misalnya karena alasan kemampuan ekonomi—maka negara wajib menyediakannya.

Kewajiban demikian diatur dalam pasal 56 KUHAP, yang mengharuskan negara menunjuk pembela untuk terdakwa dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com