Dengan sosialisasi amnesti pajak di Bali, provinsi dengan jumlah kunjungan wisatawan tertinggi di Tanah Air, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat, terutama dari sektor pariwisata.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, pajak merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antardaerah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dilihat dari segi penerimaan pajak, pulau-pulau padat penduduk menghasilkan pemasukan dari sektor pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih besar dibanding pulau-pulau dengan jumlah penduduk lebih sedikit.
Untuk itu, agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah, dilakukanlah distribusi pajak dari daerah dengan penghasilan pajak yang lebih tinggi ke daerah dengan penghasilan pajak yang lebih rendah.
Menurut data Kementerian Keuangan, misalnya, jumlah penerimaan PPh dan PPN di Pulau Jawa yang memiliki belanja APBD sebesar Rp 383,61 triliun mencapai Rp 737,65 triliun atau 81,3 persen secara nasional dengan dana transfer, yaitu dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 198,3 triliun (27,0 persen).
Sementara itu, Papua dan Maluku, yang memiliki belanja APBD sebesar Rp 64,86 triliun, hanya dapat menghasilkan PPh dan PPN sebesar Rp 4,77 triliun (1,6 persen).
Oleh karena itu, pulau-pulau di timur Indonesia tersebut mendapatkan dana transfer dari pusat mencapai Rp 144,7 triliun rupiah (19,7 persen).
Maka dari itu, dengan belanja APBD sebesar Rp 53,74 triliun, penerimaan PPh dan PPN di Bali dan Nusa Tenggara tercatat sebesar Rp 3,96 triliun (1,4 persen) dengan perolehan dana transfer sebesar Rp38,8 triliun (5,3 persen).
Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak yang saat ini telah masuk pada periode II (1 Oktober-31 Desember 2016).
Adapun perkembangan hasil amnesti pajak, menurut Direktorat Jenderal Pajak per-3 Desember 2016, total harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp 3.972 triliun dengan jumlah tebusan Rp 95,261 triliun.
Jakarta dan Pulau Jawa menduduki posisi pertama dan kedua penyumbang dana tebusan dengan masing-masing Rp 52,5 triliun dan Rp 29,7 triliun.
Sementara itu, Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, tergabung dalam satu grup dan berkontribusi menyumbang dana tebusan sebesar Rp 1,4 triliun.
Selain paparan mengenai Undang-Undang Amnesti Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara tersebut, juga dipaparkan mengenai repatriasi dan investasi oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan peluang investasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(Hanni Sofia Soepardi/ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.