Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata Digugat ke MK

Kompas.com - 08/12/2016, 05:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Rabu (7/12/2016).

Pemohon dalam uji materi ini adalah Abd Rahman C DG Tompo. Ia mempersoalkan peraturan mengenai peninjauan kembali (PK) pada perkara perdata.

Adapun Pasal 66 ayat 1 UU MA berbunyi, "Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan hanya satu kali".

Sedangkan Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi, "Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali".

Kuasa hukum Rahman, yakni mantan Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menyampaikan bahwa aturan tersebut telah merugikan hak warga negara yang berperkara perdata.

Secara konkret, lanjut dia, putusan hakim dalam peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung telah mengalahkan kliennya.

"Pada situasi seperti ini kliennya tidak mendapat kesempatan lagi untuk memperoleh keadilan lantaran adanya undang-undang yang tidak memperkenankan seorang yang beperkara secara perdata untuk mengajukan PK lebih dari satu kali," ujar Saharuddin di hadapan majelis sidang yang dipimpin Maria Farida Indrati.

Menurut Saharuddin, untuk memperoleh keadilan hukum, maka setiap warga negara sedianya boleh mengajukan PK lebih dari satu kali.

Hal itu didasari prinsip bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh ketentuan apa pun. Selain itu, pembatasan tersebut juga tidak konsisten dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013.

Putusan MK tersebut telah membatalkan ketentuan pembatasan PK hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara pidana.

"Pemohon merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar," kata Saharuddin.

Maka dari itu, lanjut dia, sedianya Mahkamah Konstitusi menguji sekaligus membatalkan ketentuan yang membatasi hak pemohon tersebut.

"Meminta agar kedua pasal yang mengatur pengajuan kembali pada perkara perdata hanya bisa dilakukan satu kali ini dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejauh mengenai permohonan PK dapat diajukan lebih dari satu kali dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara lainnya," ujarnya.

Uji materi ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 108/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Artidjo: Saya Pernah Membebaskan Orang - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com