Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Apresiasi Vonis Seumur Hidup Brigjen Teddy

Kompas.com - 06/12/2016, 19:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi penegakkan hukum terhadap Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi.

Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer atas perkara korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

(Baca: Tanpa KPK, Sulit Ungkap Pelaku Lain yang Terlibat dalam Kasus Brigjen Teddy)

"Presiden mengamati dan mendengar tentang hukuman itu, beliau mengapresiasi hukuman yang baru pertama kali terjadi itu, yakni hukuman seumur hidup," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Pramono berpendapat terungkapnya perkara korupsi Teddy itu menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum dalam pemerintahan Jokowi-Kalla.

"Itu menunjukan siapapun tidak ada yang kebal hukum. Maka apa yang diputuskan pradilan militer terhadap saudara Teddy ini sebuah terobosan luar biasa," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy)

Pramono menegaskan, perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main-main lagi terhadap anggaran alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Mudah-mudahanan ini dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang ingin mnggerogoti alutsista kita untuk dikorupsi," ujar dia.

Diberitakan, Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

(Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)

Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.

Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Kompas TV Brigjen Teddy Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com