JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus Jaksa AF ke pengadilan. AF merupakan jaksa yang ditangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kejaksaan, Rabu (23/11/2016).
"Hari ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo menambahkan, kasus hukum terhadap Jaksa AF merupakan bukti bahwa Kejaksaan sungguh-sungguh dalam melakukan penertiban terhadap pungutan liar di internal Kejaksaan.
Sebab, Kejaksaan termasuk institusi yang ditengarai rawan terjadi praktek pungli.
"Ini bukti bahwa kami sungguh-sungguh melakukan penertiban ini. Ini contoh bahwa yang salah harus ditindak," kata Prasetyo.
Sebelumnya, jaksa berinisial AF di Jawa Timur ditangkap atas dugaan menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.
Uang itu diduga untuk penanganan perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan itu dilakukan oleh Saber Pungli Kejati Jatim. Dari hasil kesepakatan dengan Kejati Jatim, Kejagung mengambil alih penanganan kasus itu.