Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman: Masa Aki-aki dan Nini-nini Dituduh Makar?

Kompas.com - 03/12/2016, 17:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman, menilai penangkapan 10 aktivis atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.

Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.

"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna sekitar 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Ia mengatakan, beberapa waktu terakhir sempat muncul isu terkait aksi unjuk rasa yang menuntut digelarnya sidang istimewa ke MPR. Tuntutan juga dilakukan untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar ke UUD 1945.

Menurut Habiburokhman, tuntutan itu bukanlah sebuah upaya makar.

(Baca juga: Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri)

Sebaliknya, kata dia, cara penyampaian tuntutan melalui parlemen merupakan suatu hal yang telah diatur dalam konstitusi Indonesia.

"Mau demo ke DPR atau menuntut sidang istimewa, siapa pun boleh melakukannya, tetapi faktanya kan tidak begitu amat," kata dia.

Lebih jauh, ia mengatakan, dari sejumlah aktivis yang ditangkap, tidak semuanya berencana mengikuti kegiatan aksi doa bersama kemarin.

Sebagian ada yang ditangkap saat berada di rumah. Adapun musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet ditangkap saat berada di hotel yang dekat lokasi doa bersama.

"Ahmad Dhani dan Ratna itu menginap di Sari Pan Pacific itu karena untuk mempermudah ke Monas," kata Habiburokhman.

(Baca juga: Pelaku Dugaan Makar Diharapkan Bisa Pulang atas Pertimbangan Usia)

 

Kompas TV 3 Tersangka Dugaan Makar Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com