JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sebelum aksi doa bersama Jumat (2/11/2016) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.
"Yang saat ini ditangani, adalah makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi.
Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.
(Baca: Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan)
Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
"Setelah peristiwa 4 November 2016, ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, karena ada tujuan lain," kata Boy.