Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri

Kompas.com - 03/12/2016, 12:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polri menetapkan tujuh tersangka dalam sangkaan telah melakukan permufakatan makar.

Boy menegaskan, permufakatan yang dimaksud berbeda jauh dengan penyampaian kritik kepada pemerintah.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik. Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam transaksi elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Boy, demokrasi memang sesuatu yang baik bagi kehidupan bernegara. Namun, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.

Boy mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

(Baca juga: Polri: Tersangka Makar Akan Ajak Massa ke DPR, Gelar Sidang Istimewa)

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Semua tersangka diduga berencana untuk memanfaatkan massa yang mengikuti doa bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Situasinya multikompleks. Tidak bisa kami katakan ini murni ibadah. Polisi selalu berpikir ada kecurigaan," kata Boy.

(Baca juga: Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan)

 

Kompas TV 10 Tokoh Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com