Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Media Sosial yang Bijak Harus Disertai Edukasi Pemerintah

Kompas.com - 29/11/2016, 23:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie menuturkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus disertai edukasi terhadap para pengguna media sosial secara menyeluruh, terutama oleh pihak pemerintah.

Salah satu pasal revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengurangi durasi ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Meski ancaman pidana diturunkan, namun pengguna media sosial harus tetap berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

"Yang terpenting adalah menghadapi praktik bahwa kalau bertindak di media sosial kamu akan kena ini, ini, ini, lho. Beberapa hal, bukan cuma UU ITE pasal sekian, tapi juga UU Pornografi dan lainnya," ujar Nukman saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).

"Makanya pemerintah wajib mengedukasi publik bahwa bermedia sosial bukan ruang privat tapi ruang publik. Kesadaran itu yang belum terbentuk," kata dia.

Edukasi terhadap penggunaan media sosial, menurut Nukman, juga harus membuat orang-orang yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk melapor.

Penegakan hukum terkait peraturan tersebut juga harus diterapkan dengan benar.

"Seperti lalu-lintas. Merah enggak boleh menerobos tapi apakah pengendara bijak? Belum tentu. Bijak itu ketika mereka dikasih tahu dan diedukasi," kata dia.

Revisi tersebut, menurut Nukman, justru membuat orang tak sembarang melaporkan orang lain akibat pernyataan yang bersangkutan di media sosial.

"Dengan peringanan ini diajari untuk jangan asal melaporkan. Itu lah yang harus terus menerus didengungkan oleh pemerintah dan lembaga terkait," tuturnya.

Ada tiga perubahan pasal lainnya dalam UU ITE yang baru. Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Salah satunya, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com