JAKARTA. KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengapresiasi rencana aksi yang bakal dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Pada acara yang akan digelar di Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016 itu, GNPF MUI mengaku akan melakukan doa bersama dan shalat Jumat berjamaah.
Rencana aksi itu berbeda dengan dua aksi sebelumnya yang turun ke jalan menuntut proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh menistakan agama.
(baca: Jokowi: Siapa Bilang Ada Demo 2 Desember? Yang Ada Doa Bersama)
Hal itu disepakati GNPF MUI setelah Polri melarang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Jika digelar doa bersama, Ryamizard mengangap hal itu memberikan pesan damai dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta.
"Tujuannya zikir itu kan memuji Tuhan, harus pikiran suci, mulutnya suci, kalau itu semua, bagus," ujar Ryamizard usai acara HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
"Makin banyak, makin bagus, kan diterima oleh Tuhan," tambah dia.
(baca: Polri Imbau Masyarakat Beraktivitas Normal pada 2 Desember)
Ia berharap semua pihak yang ikut dalam aksi nantinya dapat berpikiran jernih dan tetap mengusung pesan damai dalam setiap kegiatan.
"Saya berharap apa yang kita lakukan itu berjalan baik. Namanya berzikir itu memuji Tuhan, menyenangkan hati Tuhan. Kalau menyenangkan Tuhan maka Tuhan memberikan segalanya. Tetapi kalau Tuhan marah, akibatnya luar biasa," kata dia.
Kepolisian dan pihak GNPF MUI sepakat bahwa aksi pada 2 Desember2016, digelar di kawasan Monas.
Polri juga menyiapkan Jalan Merdeka Selatan jika massa tidak tertampung di Monas.
(baca: Aksi 2 Desember Akan Diisi Ceramah dan Doa Bersama)
Acara doa bersama akan dimulai pukul 8.00 WIB hingga diakhiri shalat Jumat berjamaah.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Kapolri mengatakan, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan larangan aksi yang sedianya digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
(baca: Kapolri Minta Buruh Tak Ikut Demo 2 Desember)
Pasalnya, jika direalisasikan, hal itu melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam UU tersebut, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Diatur pula, aparat bisa membubarkan aksi.
Kapolri menjelaskan, Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin adalah jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, maka hak orang lain terganggu.
(baca: Kepala BNPT: Ada Potensi Aksi 2 Desember Disusupi Kelompok Teroris)
"Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengatur teknis pengamanan dengan mengutamakan keselamatan peserta aksi.
Pihaknya akan membantu persiapan aksi seperti panggung untuk zikir, tempat duduk, toilet, alat pengeras suara.
"Kami berharap kegiatan dapat berlangsung tertib, super damai," kata Kapolri.