JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian meminta rapat dengan Komisi III DPR yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Senin (28/11/2016), ditunda.
Permintaan penundaan itu disampaikan melalui surat nomor B/5907/XI/2016 yang dikirimkan pada Minggu (27/11/2016) kemarin, kepada Pimpinan DPR dan ditembuskan ke Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada hari ini Kapolri mendampingi Presiden Joko Widodo untuk kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Berdasarkan agenda resmi Istana, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidoarjo dan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pukul 08.00 WIB.
"Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada Pimpinan, agar menjadwalkan ulang Rapat Kerja dengan Komisi III DPR dimaksud," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Syafruddin.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, sejumlah poin akan didalami Komisi III dalam rapat dengan Kapolri.
Salah satunya soal kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selain itu, Komisi III juga akan menanyakan soal isu adanya upaya makar yang pernah disampaikan Tito.
Kasus terbaru, penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi salah satu poin yang akan didalami.