Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Kubu PPP Djan Faridz, Yasonna Masih Mempertimbangkan Banding

Kompas.com - 26/11/2016, 15:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepungurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.

Saat ini Yasonna masih mempelajari berkas putusan tersebut sebelum memutuskan pengajuan banding.

"Saya harus baca dulu, berkasnya baru saya terima kemarin. Saya pelajari dulu berkasnya sebelum memutuskan (pengajuan banding)," ujar Yasonna saat ditemui usai acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).

Sebelumnya Yasonna telah bertemu dengan Djan Faridz di kantor Kemenkumham. Djan datang untuk menyerahkan berkas PTUN kepada Yasonna.

Djan mengatakan terlihat ada indikasi dari pihak Kemenkumham sebagai pihak tergugat, untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Djan meyakini Yasonna telah memahami isi dari putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.

Selain itu, putusan PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.

"Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau," kata Djan, Rabu (23/11/2016).

"Beliau bilang sudah terima semua dokumen dari PN, PTUN dan MA. Secepatnya beliau akan mengeluarkan keputusan," tambahnya.

Sebelumnya dua pihak PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham.

Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II. Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin.

Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.

Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com