Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelapor Tuntut Polri Tahan Ahok

Kompas.com - 23/11/2016, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima dari 15 pelapor dugaan penistaan agama menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Mereka menuntut penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim dan tembusan Kapolri, DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas," ujar Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu petang.

Pihak pelapor yang datang ke Bareskrim yaitu perwakilan dari Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan Irena Center. Pedri mengatakan, kondisi di masyarakat kini kian meresahkan.

Hal tersebut dikarenakan gerakan menuntut penahanan Ahok kian besar. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sampai mengeluarkan pernyataan bahwa akan terjadi gerakan makar pada aksi demonstrasi berikutnya.

"Hari ini Bapak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kami perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya," kata Pedri.

Pedri meyakini unsur obyektif dan subyektif untuk penahanan sudah terpenuhi. Jika Ahok masih dibiarkan di luar tahanan, ia khawatir muncul gejolak di masyarakat.

Terlebih lagi, kata Pedri, tersangka penista agama selama ini pasti dilakukan penahanan.

"Selama ini seluruh tersangka kasus penodaan agama ditahan. Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Itu kan patut kita pertanyakan," kata Pedri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tak perlu ada lagi desakan ke polisi soal penahanan Ahok. Penyidik menganggap belum ada urgensi melakukan penahanan terhadap Ahok.

(Baca juga: Kapolri Berkomitmen Mengawal Kasus Ahok hingga Proses Persidangan)

Menurut dia, penahanan dilakukan dengan syarat obyektif dan subyektif. Syarat tersebut antara lain ada upaya melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Alat buktinya (untuk penahanan) harus telak dan mutlak," kata Tito.

(Baca juga: Polri: Belum Ada Urgensi Menahan Ahok)

Lagipula, kata Tito, dalam undang-undang disebutkan bahwa sifat penahanan tidak wajib dilakukan selama tidak memenuhi syarat tersebut.

Tito meyakini tensi terhadap kasus ini meningkat lantaran disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu yang punya kepentingan politis.

"Kepada kelompok yang punya agenda politik, saya ingatkan jangan provokasi masarakat untuk ke kepentingaan saudara sendiri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Pertanyakan Motif Pihak yang Ngotot Minta Ahok Ditahan)

Kompas TV Berkas Kasus Ahok Sudah Rampung 70%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com