JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membentuk dan mengumumkan tim reformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sri mengatakan, tim itu akan mereformasi dan memperbaiki tata kelola Ditjen Pajak. Reformasi diperlukan guna menghindarkan Ditjen Pajak dari praktik korupsi.
Pembentukan tim reformasi ini sebagai reaksi Kemenkeu terkait penangkapan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang tersangkut kasus suap.
(Baca: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak)
"Ada lima langkah strategis, yang akan dilakukan tim reformasi dalam memperbaiki tata kelola Ditjen Pajak" ujar Sri usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Salah satu langkah tersebut, kata Sri, yakni melakukan pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM).
Sri menuturkan, pembenahan itu penting dilakukan mengingat SDM Ditjen Pajak harus memiliki integritas.
Langkah reformasi kedua, lanjut Sri, akan dilakukan peningkatan sistem informasi dan basis data perpajakan.
Peningkatan tersebut dilakukan untuk membantu Ditjen Pajak mengidentifikasi kewajiban wajib pajak secara obyektif.
"Ini membantu kami mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti yang terjadi pada OTT ini," ucap Sri.
Reformasi selanjutnya dilakukan melalui perbaikan bisnis proses dalam Ditjen Pajak. Menurut Sri, perbaikan bisnis proses secara transparan dapat meningkatkan kualitas Ditjen Pajak.
"Sehingga wajib pajak juga punya kepastian dan aparat pajak juga punya disiplin bahwa mereka tidak menganggap wajib pajak yang punya sengketa pajak adalah lahan yang bisa digarap secara pribadi," kata Sri.
Langkah selanjutnya, tambah Sri, memperbaiki struktur kelembagaan Ditjen Pajak.
Pengkajian ulang struktur tersebut rencananya dilakukan mulai dari Kantor Pajak Pratama, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat.
Selain itu, reformasi juga akan dilakukan melalui perbaikan Undang-undang (UU) mengenai perpajakan.