"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," ujar Fahmi.
(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)
Selain itu, keharusan "mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah undang-undang ini diundangkan" dalam Pasal 41 UU12/2016 juga dianggap menimbulkan perbedaan perlakuan bagi anak yang terlahir dari perkawinan campuran.
"Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang lahir sesudah berlakunya UU tersebut otomatis berstatus kewarganegaraan Indonesia atau tidak perlu mendaftar," ucap Fahmi.
"Sementara anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin yang lahir dari ibu warga negara Indonesia sebelum berlakunya UU 12/2006 diwajibkan melakukan pendaftaran sebagaimana ketentuan pasal a quo (yang diuji)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.