Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tinggal Periksa Rizieq Shihab sebagai Ahli dalam Kasus Ahok

Kompas.com - 22/11/2016, 12:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sejauh ini sudah ada 24 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyidikan terkait Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, penyidik masih akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli yang diajukan oleh pihak pelapor.

"Totalnya sudah 24. Tinggal Habib Rizieq kemarin lagi ke luar kota," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Rizieq sebelumnya telah dimintai keterangannya sebagai ahli di tingkat penyelidikan. Bahkan, dia hadir dalam gelar perkara terbuka terbatas pekan lalu.

Hari ini, penyidik memeriksa Ahok sebagai tersangka. Umumnya, pemeriksaan tersangka dilakukan pada akhir-akhir penyidikan. Setelah berkas selesai disusun, itu bisa segera diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Namun, Ahok masih diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan di tingkat penyidikan.

"Kalau memang tidak ada yang diajukan kemudian mau diajukan pada saat sidang, ya tidak masalah. Silakan saja," kata Agus.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa sama dengan saksi yang dimintai keterangan saat di tingkat penyelidikan.

Dalam penyelidikan, saksi yang dimintai keterangan berasal dari warga Kepulauan Seribu yang menyaksikan ucapan Ahok, kepala desa di sana, hingga staf Ahok yang mendampingi dalam kunjungan itu.

Sementara itu, saksi ahli yang sudah diperiksa meliputi ahli pidana, ahli psikologi, ahli agama, dan ahli bahasa.

Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok belum ditahan.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, penyidik beranggapan belum perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok. Penyidik hanya mengeluarkan surat permintaan cegah terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri.

Selama ini, Ahok dianggap cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

Menurut Tito, penahanan baru dilakukan jika penyidik menilai tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hingga saat ini, kekhawatiran itu tidaklah besar.

(Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)

Namun, meski menganggap Ahok kooperatif, kekhawatiran penyidik akan adanya upaya melarikan diri tetap ada.

"Kami tidak ingin kecolongan. Lebih baik kami cegah," kata Tito.

Kompas TV Status Hukum Ahok Pascagelar Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com