Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin membantah aksi unjuk rasa terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama bernuansa politis jelang Pilkada DKI 2017.
Namun, Zaitun mengakui, sulit untuk menghindari penilaian itu karena kasus yang menjerat Ahok bertepatan dengan momen Pilkada DKI.
"Memang sulit untuk dihindari karena kejadian di masa-masa ini (pilkada)," kata Zaitun.
Dia mengatakan, untuk mengetahui hal tersebut politis atau tidak, itu bisa dilihat dari apa yang dilakukan kelompok GNPF MUI.
Dalam tuntutan mereka, tak ada permintaan untuk membatalkan pencalonan. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan dan dilakukan penahanan terhadap Ahok.
Kalaupun tak ada pilkada, kata Zaitun, tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok ditegakkan akan kuat.
"Bahkan, andai kata dia Muslim (tuntutan proses hukum kuat)," kata Zaitun.
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa yang menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.
(Baca: Temui MUI, Kapolri Berdialog soal Upaya Menjaga Stabilitas Negara)
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.